Daun Ganja, toko ganja untuk melayani pembelian ganja aceh Indonesia.

Laman

Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2013

Asal Usul Tanaman "Ganja" di Bumi Aceh

Membahas tentang ganja, pasti kita teringat akan Aceh. Namun klaim itu tak bisa serta merta disambut negatif, karena memang benar adanya. Bahkan ada klaim bahwa Tanah 1001 Rencong ini juga dikenal sebagai produsen ganja terbesar di Asia Tenggara setelah Thailand. Hampir di setiap jengkal belantara Aceh dihiasi tanaman ganja. Tak pelak, Isu Aceh sebagai penghasil tanaman ajaib ini bahkan sudah mendunia. Sampai-sampai dalam sidang ke 49 Komisi Narkoba PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) pada tanggal 13-17 Maret 2006 di Wina Austria, turut dibahas tentang fenomena ini. Konon lagi anggapan masyarakat internasional bahwa Aceh sudah memiliki trade mark sebagai ‘ladang ganja’ terbesar sekaligus penyuplai ganja berkualitas nomor wahid.

Menjamurnya tanaman ganja di Aceh sangat didukung oleh kondisi geografis, tanahnya juga subur, hujan teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang relatif stabil, ditambah lagi keterisolasian akibat konflik sejak zaman Belanda, DI-TII sampai era GAM. Nah! Masyarakat yang berada di daerah terpencil terancam kelaparan dan kemiskinan akibat konfliknya. Warga berinisiatif menanam ganja untuk bertahan hidup.


Pertanyaannya, kenapa mesti ganja? Kan masih banyak komoditi lainya, seperti palawija dan berjuta jenis tumbuhan lainya. Jawabannya, bila tanaman lain tak ada yang backup alias menyokong atau alias-alias lainnya. Sebagai contoh, menanam pisang, harga pisang untuk transport saja tak cukup, bagaimana bisa menghidupi keluarga. Apalagi tak bisa dipasarkan dengan aman, karena Aceh lagi perang. Kalau bagi yang menanam ganja, itu ada proteksi atau perlindungan dari suatu kelompok tertentu yang lazim disebut OTK, hanya petani ganja dan Tuhannya saja yang tau siapa orang tak dikenal itu.

Kembali ke "cimeng". Kalau polisi lagi sehat dan gemar berpatroli, dalam satu bulan saja dapat menemukan hingga ratusan hektar ganja di hampir seluruh wilayah Aceh. Dari sekian banyak wilayah yang tanami ganja, Bireuenlah yang disinyalir terdapat ladang ganja terluas setelah Aceh Besar yaitu, kira-kira ada 44 tempat yang tersebar di enam kawasan dalam lima Kecamatan. Satu kali operasi saja, polisi bisa menemukan 20 sampai 90 hektar ladang. Hitung saja jika satu hektar menghasilkan 100 kilogram ganja siap panen. Maka berapa jadi uang?

Mari kita hitung-hitungan, jika harga ganja di tingkat lokal saat ini berkisar Rp. 200 ribu per kilogram, maka sekali panen Si Pak Tani beserta rezim-rezimnya dapat peng Rp 20 juta. Jika sampai di Sumatera Utara dan sekitarnya harganya bisa mencapai Rp700 ribu per kilogram. Belum lagi bila sampai ke Jakarta dan Jawa lainnya, harga ganja untuk partai besar mencapai Rp. 2 juta per kilogram atau Rp. 200 juta per hektar. Sementara kalau dijual eceran malah harganya melonjak hingga Rp3,5 juta per kilogram. Walau tak valid, katakanlah jumlah keseluruhan ladang ganja di Aceh ada 1000 hektar dengan asumsi setahun bisa tiga kali panen dengan harga Rp3,5 juta per kilogram. Maka setiap kali panen omset per tahun sangat menggiurkan, yaitu 100 ribu kg x 3,5 juta x 3 = Rp 1,05 triliun. Woww!!!

Dengan demikian hasil ganja Aceh hampir mengimbangi sepertiga dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau di Provinsi teman saya disebutnya APBD. Bayangkan, jika hasil tanaman ini diekspor, tentu menghasilkan keuntungan berlipat ganda, apalagi ganja Aceh telah mendapat predikat standar Internasional. Untung ganja tak legal, kalau legal, mungkin Aceh sudah dinobatkan sebagai negeri swasembada ganja. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf akan mendapat nobel layaknya Martti Ahtisaari, tokoh perdamaiaan Aceh yang terkenal itu, atau lebih tepatnya laksana Soeharto yang berhasil mengantar Indonesia sebagai Negara Swasembada Pangan.

Sejarah Ganja

Berdasarakan tinjauan historis, tanaman ganja pertama kali ditemukan di daratan Cina pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina kuno telah mengenal dan memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari sejak zaman batu. Masyarakat Cina menggunakan mariyuana untuk bahan tenun pakaian, obat-obatan, dan terapi penyembuhan seperti penyakit rematik, sakit perut, beri-beri hingga malaria.



Cannabis atau ganja ini juga diolah untuk minyak lampu dan bahkan untuk upacara keagamaan seperti memuja dewa dan ritual kematian. Secara esensial ganja sendiri di sana dianggap tumbuhan liar biasa layaknya rumput yang tumbuh di mana saja karena tanahnya memang cocok. Hanya saja, ganja tidak sembarang tumbuh di tanah yang tidak sesuai dengan kultur tanaman ini. Ganja memerlukan karakter tanah dan faktor geografis tertentu, seperti di Cina, Thailand dan Aceh. Sementara di belahan bumi lainya seperti Eropa, Afrika dan Amerika, ganja juga dapat umbuh, namun hasilnya tak memuaskan, kecuali harus dengan sentuhan teknologi canggih, itu pun sangat sulit diaplikasikan.

Julukan populis lain ganja adalah mariyuana, yang berasal dari bahasa Portugis yaitu mariguango yang berarti barang yang memabukkan dan untuk bahasa ilmiahnya disebut Cannabis. Istilah ganja dipopulerkan oleh kaum Rastafari, kaum penganut sekte Rasta di Jamaika yang berakar dari Yahudi dan Mesir.

Menurut sejarahnya, ganja dibawa ke Aceh dari India pada akhir abad ke 19 ketika Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo. Pihak penjajah itu memakai ganja sebagai obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman tembakau. Walau Belanda yang membawanya ke dataran tinggi Aceh, namun menurut fakta yang ada, tanaman tersebut bukan berarti sepenuhnya berasal dari negaranya. Bisa jadi tanaman ini dipungut dari daratan Asia lainya. Di kalangan anak muda nusantara, ganja lebih familiar disebut bakong ijo, gelek, cimeng atau rasta. Sementara sebutan keren lainya ialah tampee, pot, weed, dope.

Setalah bertahun dan tumbuh menyebar hampir di seluruh Aceh, ganja mulai dikonsumsi, terutama dijadikan ‘rokok enak,’ yang lambatlaun mentradisi di Aceh. Bahkan kalau ada masakan, dianggap belum sempurna kalau bumbunya tidak dicampur dengan biji ganja. Tradisi ini memang sulit dihilangkan atau diberantas lagi di sana.

Keajaiban Ganja

Di balik harumnya tanaman pungo ini, ternyata memiliki banyak manfaat dan menyimpan sejuta kisah lain yang gila-gilaan dan sangat menakjubkan. Namun di negara yang ini, ganja hanya dikenal karena penyalahgunaannya (abuse) saja, yaitu dengan menghisap atau mengkonsumsinya saja. Sementara di luar negeri sana, tanaman ajaib ini sangat populer dan menjadi bagian dari hidup. Seperti, sebut saja Bob Marley yang kesehariaan hidupnya tak luput dari ganja. “Pesta ganja bersama Tuhan,” katanya. Bagi tokoh musik legendaris dunia ini, ganja sabagai dewa penolong sekaligus teman hidup penunjang karir. Namun kata kawan saya, ganja juga menolongnya agar cepat mati.



Selain itu ganja juga sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara-negara berkembang dan sedang berkembang. Sebagai contoh, dulu di China ada yang namanya perang candu, negara maju seperti Inggris dan ‘kucing-kucing nakal’ lainnya memerangi alias merusak generasi muda cina dengan candu atau narkoba.

Sementara bagi masyarakat India Hindu sendiri, ganja dipakai dalam ritual penyembahan terhdap Dewa Siwa. Belum lagi kaum Rastafarian di Jamaika yang sangat mengagungkan ganja dan dapat mendekatkan diri dengan Tuhan karenanya. Entah lewat mana? Wallahualam!

Di Aceh, sebagai pusat ganja sekarang, bakong ijo ini juga menjadi bagian dari hidup, tapi bukan untuk menggoda Tuhan. Masyarakat setempat, dengan keterbatasan teknologi dan sejuta keterpurukan lainnya, mengolah ganja secara tradisional. Dengan pengetahuan yang ada, masyarakat daerah ini meramunya menjadi bahan konsumsi sehari-hari.

Hampir tak ada orang Aceh yang tak pernah mencicipinya, ada yang menikmatinya via rokok ternikmat, bumbu dapur, dodol, campuran kopi, hingga diolah ke berbagai jenis makanan lainya, selebihnya dijual ke luar Aceh. Apalagi jika ada kenduri, wah, ini yang lebih dahsyat. Bagi tamu yang belum terbiasa bisa kacau, tapi kalau di Aceh umumnya sih sudah biasa. Selain memiliki keunggulan seperti ramah lingkungan, di Aceh, ganja juga digunakan sebagai tanaman pengusir hama di ladang atau kebun.

Tau tak, bahan apa saja yang terbuat dari ganja? Tanaman ini, dari akar, batang, daun hingga ranting merupakan bahan istimewa untuk pembuatan kertas dan kain. Selain itu bijinya bisa digunakan sebagai bahan bakar minyak, baik langsung, maupun diubah melalui proses pirolisis menjadi batu bara, metana, methanol. Ganja jauh lebih baik daripada minyak bumi karena bersih dari unsur logam dan belerang, jadi lebih aman dari polusi. Lebih dari itu, biji ganja bergizi, dengan protein berkualitas tinggi, lebih tinggi dari kedelai.

Ganja ternyata bukan hanya sebatas itu, bahkan serat tanaman ganja jenis hemp pernah dipakai untuk tali pengikat kapal perang Tentara Armada Laut Amerika Serikat pada Perang Dunia II. Tentunya setelah diolah terlebih dahulu. Sebuah data dari dunia maya menyatakan, serat ganja setelah diberi sentuhan teknologi, keunggulannya melebihi baja dan halus seratnya mampu mengalahkan serat kapas, aneh bukan?

Seiring perkembangan dunia industri, negara-negara maju, seperti Tasmania, salah satu negara yang tergolong paling besar memanfaatkan potensi ganja. Negara itu memanfaatkan ganja dengan menurunkan kadar THC (Tetrahydrocannabinol) untuk memproduksi bahan tekstil, kertas, bahan pembuat makanan, tapak rem dan kopling hingga untuk tali.

Sementara di Inggris terdapat pusat pengelolaan marijuana atau ganja. Lembaga itu meneliti tanaman ini secara medis dan farmasi. Hasilnya, tanaman yang daunnya berbentuk jari ini tetap diandalkan dan menjadi obat ampuh. Seperti pasien lumpuh dapat disembuhkan dengan terapi mariyuana dan dapat berjalan kembali layaknya orang normal, tidak impoten, dan mempunyai daya ingat yang tinggi.

Bukan hanya Inggris, di Kanada, pihak pemerintah melegalisasikan ganja untuk farmasi. Dilaporkan telah banyak pasien yang terbantu, seperti mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya. Pemerintah Kanada mengijinkan pembelian ganja dengan resep dokter di apotek-apotek lokal. Satu ons dijual sekitar 113 US dollar dan ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau dokter mereka.

Menurut para medis, komposisi kimia yang terkandung dalam ganja adalah Cannibanol, Cannabidinol atau THC yang terdiri dari Delta -9- THC dan Delta -8- THC. Delta -9- THC sendiri dapat mempengaruhi pola pikir otak manusia melalui penglihatan, pendengaran, dan suasana hati pemakainya. Sementara Delta -9- THC diyakini para ilmuwan medis mampu mengobati berbagai penyakit. Daun dan biji ganja membantu penyembuhan penyakit tumor dan kanker. Akar dan batangnya bisa dibuat jamu yang mampu menyembuhkan penyakit kejang perut (kram), disentri, anthrax, asma, keracunan darah, batuk, diare, luka bakar, bronchitis.


THC sendiri merupakan zat yang dapat menghilangkan rasa sakit, misalnya pada penderita glukoma. THC memiliki efek analgesic, yang dalam dosis rendah saja bisa bikin ‘tinggi’. Bila kadar THC diperkaya, bisa lebih potensial untuk pengobatan. Selain itu di masyarakat tradisonal, ganja dipakai sebagai herbal medicine. Namun bila dipakai sembarangan dan berlebihan, karena sifatnya sebagai alusinogen dapat menimbulkan euphoria sesaat, malas. Efek terburuk dari ganja membuat reaksi pemakai lambat, dan pengganja cenderung kurang waspada.

Sebuah fakta lagi, kebanyakan orang takut menggunakan ganja bahkan haram bersentuhan dengannya, padahal ganja banyak dipasarkan dalam kemasan lain yang sering dikonsumsi orang tersebut sehari-hari, misalnya sebagai obat antikantuk, obat pelangsing, obat peningkat kecerdasan, obat kuat seks dan obat untuk menambah kepercayaan diri (konfiden).

Pelarang Ganja

Mengapa ganja dilarang? Inilah petanyaan yang belum dimengerti masyarakat luas. Padahal berbagai kampanye telah dilakukan, bahkan pemerintah sendiri pun telah mengeluarkan undang-undang tentang larangan proses produksi, distribusi sampai tahap konsumsi ganja. Undang-undang No. 22 1997 tentang narkotika mengklasifikasikan ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasil sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain.

Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan bahwa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling paling banyak satu milyar rupiah.


Di Aceh, dulu dijual bebas di pasar, digantung-gantung di kios, di gerobak-gerobak penjaja sayur. Ganja mulai dilarang ketika Hoegeng menjadi kepala pemerintahan Kolonial Belanda untuk wilayah nusantara. Ia ingin tahu penyebab pemuda Aceh bermalas-malasan yang dinilai merugikan ekonomi Kerajaan Belanda. Lalu dia menyamar, pergi ke kampung-kampung dan ketemulah jawaban bodohnya, karena ganja.

Di luar negeri, ganja dibedakan menjadi dua bagian, yaitu ganja untuk kepentingan industri maupun medis yaitu ganja jenis Hemp, dan ganja terlarang sering disebut Cannabis. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika saja.

Salah satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi mabuk sesaat jika salah digunakan. Sebenarnya kadar zat THC yang ada dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar.

Dalam penelitian meta analisis para ahli dari Universitas Cardiff dan Universitas Bristol, Inggris, pencandu ganja berisiko schizophrenia, yakni peningkatan gejala seperti paranoid, mendengar suara-suara dan melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada yang berujung pada kelainan jiwa, seperti depresi, ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi, gangguan kehamilan dan janin.

Kesan Aceh sebagai ladang ganja berkonotasi negatif memang telah mencoreng muka kita semua di mata Internasional. Untuk mengatasi ini, dibutuhkan keterlibatan segenap elemen mayarakat, terutama orang tua yang memiliki anak yang cerdas, kalau anaknya sudah bodoh dari sananya, tanpa pakai ganja pun cit ka pa'ak  alias dungu. Peran Pemerintah Aceh dan ulama serta penegak hukum yang ‘masih sehat’ sangat menentukan endingnya kemelut ganja di Aceh. Lebih menentukan lagi bila disokong penuh oleh NGO baik lokal maupun asing dan elemen sipil yang masih ‘mengudara’ di Aceh saat ini.

Dengan program Alternatif Development (AD) yang dicanangkan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), semoga 15 tahun mendatang, Aceh bebas dari efek negatif ganja dan dapat memanfaatkan potensi ganja sebagai komoditi ekspor unggulan untuk kepentingan industri maupun medis, tanpa harus disalah gunakan.



Kalau tidak, seperti kata hadis maja, “’Uet han, toh tan.” Maksud pemerintah kita melindungi generasi Aceh dari pengaruh ganja tak berhasil, malah potensi ganja untuk kepentingan industri dan medis yang ujung-ujungnya mensejahterakan rakyat pun melayang. Kasihan, kan? [Oleh: Rahmat RA, Mantan Pimpinan Redaksi Tabloid DETaK Mahasiswa Unsyiah].

Pada intinya tanaman ganja ini sangat bermamfaat dan berguna,cuma karena ulah manusia saja tanaman ini jadi cacat namanya, jadi ganja ini ibarat mata pisau di kalau di pakai buat bermamfaat seperti di dapur dsb tentu sangat berguna tapi sebaliknya kalau di buat untuk membunuh orang tentu si orang tersebut beserta pisau jadi permasalahan alias tertuduh yang siap menerima hukuman ( namanya material/alat serbasalah) demikian juga dengan ganja ini kalau dipakai buat bumbu masak dsb akan sangat berguna bagi manusia sebaliknya kalau dipakai buat mabuk-mabukan serta transaksi sudah pasti sangat merusak / fatal akibatnya terutama generasi muda.
Share:

Inilah Sekilas Sejarah Ganja

Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal 2700 SM. Penjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan. Di Virginia, petani didenda karena tidak mau menanam ganja. Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.
Sebelum tahun 1910, perdagangan ganja dan hasish (bagian yang dihasilkan dari bunga) cukup terbatas. Namun, setelah Revolusi Meksiko, perdagangan obat-obatan lebih terbuka, ini mengakibatkan pertumbuhan dan pengangkutan obat-obatan menjadi lebih mudah dan lebih menguntungkan. Bisnis ini diperluas hingga mencapai pelabuhan New Orleans, di mana waktu itu ganja dijual di pasar gelap untuk penduduk lokal. Tak lama kemudian tren penggunaan ganja sebagai obat menjadi populer.

Ganja segera menjadi populer terutama pada turunan ganja yg kuat seperti: hasish, charas, ghanja, dan bhang. Para musisi mengatakan bahwa merokok ganja dapat memberikan mereka inspirasi yang dibutuhkan untuk memainkan musik mereka. Ada yang mengatakan bahwa ganja bisa memberi mereka visi kontemplatif dan perasaan kebebasan dan semangat yang luar biasa. Selain itu ganja juga di gunakan sebagai obat penghibur atau entertainment. Akhirnya penggunaan ganja, alkohol, dan obat-obatan yang lain menjadi lazim di kota-kota besar di seluruh dunia, seperti Chicago, New York, London, dan Paris.

Banyak entertainers dan musisi Jazz pada jaman itu yang menggunakan narkoba dan alkohol dan mereka sangat tergantung pada gangster (bandar narkoba) saat mereka manggung. Para gangster ini mampu memberikan berbagai obat dan alkohol untuk para pemain dan staf mereka secara gratis.

Di tahun 1920, sebagai hasil dari perubahan amandemen yang melarang penggunaan minuman beralkohol (Prohibition), penggunaan ganja sebagai obat psikoaktif mulai tumbuh. Bahkan setelah pencabutan larangan tersebut tahun 1933, ganja masih digunakan secara luas, seperti juga morfin, heroin, dan kokain. Pada tahun 1937, ke-46 negara bagian US melarang penggunaan ganja bersama dengan obat-obatan narkotika lainnya. Akan tetapi persepsi yang populer adalah ganja tidak adiktif seperti narkotika. Ganja diklasifikasikan sebagai obat yang mengubah suasana hati, persepsi, dan image, bukan sebagai obat narkotika. Ganja masih dianggap sebagai obat-obatan Schedule I, yang berarti ganja dianggap sebagai obat yang berbahaya tanpa ada penggunaan medis. Akhirnya setelah itu rancangan UU diusulkan untuk kembali mengklasifikasikan ganja sebagai obat Shedule II , yaitu sebagai obat berbahaya dengan penggunaan medis yang terbatas.

Pada tahun 1960-an ganja digunakan secara luas oleh generasi muda dari semua kelas sosial. Diperkirakan bahwa pada tahun 1994, 17 juta orang Amerika telah menggunakan ganja, dan sekitar 1,5 juta orang Amerika menghisap ganja secara teratur. Kehadiran strain ganja yang lebih kuat telah memperluas perdebatan antara penegak badan pengawas obat dan para pendukung dekriminalisasi ganja. Mereka berpendapat, ganja tidak dalam kelas yang sama seperti obat-obatan lain yang memang lebih adiktif. Pendapat yang lain menyatakan bahwa ganja adalah pintu gerbang “gateaway” untuk obat-obatan yang lebih keras dan karena itu hukum terhadap penggunaan dan distribusi harus tetap berlaku.

Sejak tahun 1976 undang-undang memungkinkan penggunaan ganja secara terbatas untuk keperluan medis (Medical Marijuana) yang telah diberlakukan di 35 negara bagian (pada tahun 2003 beberapa undang-undang tersebut telah berakhir atau secara khusus tidak diperpanjang oleh legislator negara bagian). Pada tahun 2002 ada upaya luas untuk dekriminalisasi pengguna ganja di Canada dan Britania Raya. Di Amerika Serikat, hampir semua level di tingkat negara bagian mereformasi hukum obat-obatan yang dianggap tidak efektif dengan melakukan over-riding pada hukum obat federal. Meskipun demikian, sejak 1996 delapan negara bagian telah memberlakukan berbagai upaya hukum yang secara efektif memungkinkan penggunaan medical marijuana yang terbatas dan terkendali. Akan tetapi di beberapa negara bagian tersebut, dokter dan pasien medical marijuana kemungkinan masih menghadapi tuntutan pidana federal.

Pada bulan Mei 1999, National Institutes of Health (NIH) mengeluarkan kebijakan yang menggambarkan perlunya penelitian lebih lanjut dalam penggunaan ganja untuk perawatan medis. NIH berpendapat bahwa penggunaan ganja untuk alasan medis harus melibatkan analisa mengenai manfaat penggunaan serta potensi risiko yang akan timbul.

Sejumlah inisiatif legalisasi ganja, mulai dari legalisasi untuk penggunaan pribadi terbatas sampai kemungkinkan para petani untuk menanam ganja yang menghasilkan non-psikoaktif ganja telah ditolak oleh para pemilih dalam beberapa tahun terakhir. Pada bulan November 2002, tiga proposal reformasi yang diusulkan di Nevada, South Dakota, dan Arizona dikalahkan oleh pemilih di negara-negara bagian tersebut. Para pendukung legalisasi ganja mengutip resolusi “tidak mengikat” di San Francisco dan Massachusetts yang mendorong pemerintah lokal dan legislator negara untuk mengembangkan strategi dekriminalisasi sebagai bukti kepentingan masyarakat dalam mereformasi hukum ganja. Para pendukung reformasi hukum ganja juga terus menegaskan bukti jajak pendapat yang menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung legalisasi ganja untuk keperluan medis. (cpt)
Share:

Kontak Order

Nama

Email *

Pesan *

Popcash

Ganja / Marijuana Online Shop

Ganja / Marijuana Online Shop

Total Tayangan Laman